Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin.
MUI memiliki jaringan struktural yang luas, mulai dari tingkat Pusat di Jakarta hingga ke tingkat Kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Bagian ini menjelaskan pembagian tingkatan dan tanggung jawabnya.
Berkedudukan di Ibu Kota Negara (Jakarta). MUI Pusat adalah pemegang otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa yang berlaku secara nasional dan menjadi rujukan utama bagi pemerintah pusat.
Pelaksanaan tugas MUI didistribusikan ke dalam berbagai Komisi dan Badan/Lembaga khusus. Gunakan filter di bawah ini untuk mencari tugas spesifik.
Fatwa MUI tidak muncul begitu saja. Ia melalui proses metodologis (Manhaj) yang ketat, melibatkan penelitian mendalam dan musyawarah para ahli.
Masalah diajukan oleh masyarakat, pemerintah, atau inisiatif internal MUI karena adanya persoalan mendesak.
Pimpinan Komisi Fatwa menelaah masalah. Jika perlu, menunjuk tenaga ahli untuk melakukan penelitian mendalam.
Melakukan kajian dalil (Al-Quran, Hadis, Kitab Kuning) dan pandangan ahli sains/sosial terkait masalah tersebut.
Fatwa dirumuskan, disepakati, dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekjen, kemudian disosialisasikan ke publik.
Visualisasi data mengenai struktur dan fokus bidang garapan MUI.
Perbandingan jumlah kantor/kepengurusan di setiap level administrasi.
Proporsi umum bidang yang ditangani oleh MUI dalam keseharian.